(IslamToday ID) – Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan aturan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berikut sejumlah aturan perjalanan penumpang selama periode Nataru 2022:
Persyaratan naik kereta api (KA)
Aturan perjalanan penumpang kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 adalah:
- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.
- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Aturan perjalanan penumpang kereta api ini tidak berlaku dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Persyaratan naik pesawat
Masih dari Surat Edaran yang sama, penumpang pesawat terbang wajib memenuhi persyaratan berikut ini untuk Nataru 2022:
- Penerbangan antar daerah di Jawa-Bali
- Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, atau
- Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Penerbangan antardaerah di luar Jawa-Bali
- kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnyadiambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau
- Hasil negatif rapid test antigenyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. [wip]