(IslamToday ID) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen jadi 5,1 persen.
Kabiro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya,” katanya seperti dikutip dari Kompas, Selasa (21/12/2021).
Adapun berdasarkan penghitungan dengan PP No 36/2021, Kemenaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.
PP No 36/2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Chairul pun mengatakan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan formula yang diatur PP No 36/2021. Ia menegaskan, Kemenaker terus mengawal pelaksanaan PP No 36/2021.
“Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah, yaitu sesuai UU No 23 Tahun 2014, sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah,” tuturnya.
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12/2021), menjelaskan revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia (BI) bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, kemudian inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
Dengan pertimbangan itu, Anies mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Sebelumnya, dalam keputusan yang diumumkan pada 22 November 2021, untuk UMP 2022, Pemprov DKI memutuskan kenaikan sebesar Rp 37.748,988 atau 0,85 persen dari UMP DKI 2021. [wip]