(IslamToday ID) – Enam mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengirim surat ke Presiden Jokowi. Mereka ingin meminta penjelasan atas pencopotan yang dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Eks Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Buddha Caliadi mengatakan pihaknya ingin mengetahui pertimbangan Jokowi menyetujui usulan pencopotan. Mereka khawatir Jokowi menerima kabar yang salah dari Yaqut.
“Tentu kami minta klarifikasi kepada presiden,” kata Caliadi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/12/2021).
Ia menyampaikan pihaknya sedang menyiapkan surat untuk dikirim ke Jokowi. Di saat yang sama, ia menyebut sejumlah tokoh dan lembaga keagamaan mengirim surat serupa ke Jokowi.
Para eks pejabat Kemenag juga mengambil langkah hukum. Mereka telah mengadukan pencopotan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka merasa keputusan Yaqut cacat prosedur.
Caliadi dan lima eks pejabat Kemenag lainnya juga akan menggugat keputusan Yaqut. Mereka akan membawa persoalan pencopotan jabatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami sedang konsep, yang terpenting ke PTUN kami lakukan,” tuturnya.
Dikabari Via Telepon
Tri Handoko Seto mengaku dikabari pencopotan dirinya dari jabatan Dirjen Bimas Hindu via telepon. Ia mendapat kabar itu pada akhir pekan lalu.
Tri mengatakan Kemenag saat itu tidak memberi penjelasan sama sekali soal keputusan Yaqut tersebut. Tri dan lima pejabat lainnya tiba-tiba mendapat surat keputusan presiden soal pencopotan dari jabatan.
“Tahu-tahu ditelepon Kepala Biro Kepegawaian Kemenag ada Keppres pemberhentian dari jabatan Dirjen,” kata Tri.
Hal serupa juga dialami Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury, yang juga dihubungi via telepon. Surat keputusan pencopotan baru ia dapat pada Senin (20/12/2021). “Ada SK diberhentikan. Waduh kalau menurut saya ini harus ada etikanya,” tutur Thomas.
“Kami bukan soal jabatan yang diperjuangkan, tapi menurut kami yang penting adalah argumentasi menteri yang disampaikan usulan pemberhentian itu. Alasannya apa sampai diusulkan?” tambahnya.
Menanggapi protes-protes itu, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan enam Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekjen Kemenag Nizar Ali pun mempersilakan para pejabat yang dimutasi untuk menggugat keputusan tersebut ke PTUN.
“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar, Selasa (21/12/2021).
Nizar menyebut Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Mutasi enam pejabat ini, katanya, bukan hukuman melainkan penyegaran. [wip]