(IslamToday ID) – Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengkritik keras KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri. Ia menilai dua tahun dipimpin Firli membuat lembaga antikorupsi itu menjadi bobrok.
Kurnia menyatakan hanya ada dua cara untuk menyelamatkan KPK. Pertama, harus dipastikan pada 2023 KPK dipimpin komisioner yang tidak bermasalah.
“Ke depan akan semakin sulit situasinya, KPK berubah seperti sedia kala. Kecuali pada 2023 KPK tak diisi orang bermasalah seperti saat ini,” kata Kurnia seperti dikutip dari Law-Justice, Selasa (28/12/2021).
Kedua, lanjut Kurnia, pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden ada kandidat yang menawarkan kebijakan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan UU KPK 2019.
“Dua cara itu enggak bisa ditawar, enggak bisa diambil satu saja untuk mengembalikan KPK seperti sedia kala,” ujarnya. Kebobrokan KPK salah satunya karena adanya revisi UU KPK.
Kurnia mengatakan perlahan muncul ke permukaan seperti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri yang bergaya hidup mewah, menggunakan helikopter, dan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar yang berhubungan dengan pihak beperkara.
Kemudian yang menjadi puncak pelemahan KPK adalah setelah dipecatnya 57 pegawai, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
“Bukannya memperbaiki kinerja dalam aspek penindakan atau klaim pencegahan yang baik, ternyata berdasarkan catatan kami masih banyak yang harus diperbaiki, tapi justru menciptakan situasi kekisruhan yang enggak penting dengan memecat atau memberhentikan 57 pegawai KPK,” ujar Kurnia.
ICW lantas membandingkan kepimpinan KPK sebelum Firli Bahuri dengan Agus Rahardjo hingga Abraham Samad.
Pada periode itu, kata Kurnia, KPK memang mendapatkan kritikan namun positifnya masukan yang datang dijawab dengan perbaikan.
“Dikatakan era ini yang paling banyak catatannya dan sudah diberikan catatan tapi enggak melakukan perbaikan,” katanya.
“Itu yang mungkin sedikit membedakan dengan pimpinan sebelumnya. Yang dulu KPK selalu dapat peringkat tertinggi (lembaga survei) atau setidaknya tiga besar, bukan seperti saat ini yang justru di bawah kepolisian,” tambah Kurnia. [wip]