(IslamToday ID) – Irjen Napoleon Bonaparte menyampaikan rasa keprihatinannya atas kondisi kesehatan terdakwa penista agama M Kece yang sedang kritis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis.
Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani bahkan mengaku kliennya siap mendonorkan darahnya kepada M Kece yang menjalani transfusi sebanyak enam kantong darah.
“Kami terima kabar M Kece sakit dan pingsan waktu sidang. Kabarnya juga kekurangan darah. Nah, Napoleon siap mendonorkan darah,” kata Ahmad Yani seperti dikutip dari rmol.id, Rabu (29/12/2021).
Selain itu, Napoleon juga menuliskan sepucuk surat untuk M Kece. Dalam surat yang juga dibagikan kepada redaksi, Napoleon menyampaikan kesedihannya atas kondisi kesehatan M Kece.
“Hari ini hatiku sedih mendengar kabarmu, semoga darahku dapat menguatkan badan dan jiwamu. Teruslah berjuang, saudaraku. Semoga Allah SWT meridhoi kita berdua dan membuka hati kita semua, Amin YRA,” demikian kutipan surat yang ditulis Napoleon untuk M Kece.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Kece dikabarkan dirawat di rumah sakit setelah mengalami pingsan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat pada Jumat (24/12/2021).
Pengacara M Kece, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan berdasarkan observasi, M Kece terkena demam berdarah (DBD) dan hingga Senin (27/12/2021) telah menerima transfusi enam kantong darah.
“(Kondisinya) belum stabil. Kemarin saja baru masuk enam kantong darah karena trombosit drop (menurun) terus,” katanya seperti dikutip dari Kompas, Selasa (28/12/2021).
Selain itu, menurut Kamaruddin, M Kece juga memiliki penyakit komorbid yaitu diabetes. Menurutnya, kadar gula darah kliennya itu mencapai 458 ketika pingsan.
Ia mengatakan, selama ditahan di rumah tahanan sejak Agustus 2021, M Kece tidak pernah diizinkan untuk berobat. “Kan ada komorbid, gula darahnya tinggi dan sakit jantung karena lima bulan gulanya tidak terkontrol,” ucapnya.
Kamaruddin pun mengaku telah mengajukan permohonan perpanjangan masa perawatan kepada majelis hakim di PN Ciamis. Permohonan itu disetujui. “Kami mengajukan permohonan perpanjangan perawatan dan disetujui,” ujarnya. [wip]