(IslamToday ID) – Terdakwa kasus perkosaan dengan korban 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (HW) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan asusila tersebut terhadap belasan anak didiknya.
“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan yakni kebiri kimia.
“Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Tuntutan ketiga, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.
Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan mengikuti persidangan secara langsung dalam sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Herry tiba di PN Bandung pukul 09.30 WIB. Ia tiba didampingi petugas rutan mengenakan kendaraan tahanan. Herry tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol menuju ruang sidang. [wip]