(IslamToday ID) – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menanggapi pelaporan dirinya ke polisi oleh Relawan Jokowi Mania (Joman) dengan tuduhan fitnah.
Ubed sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Umum Joman, Immanuel Ebenezer usai dosen UNJ itu melaporkan dugaan korupsi dan pencucian uang putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
“Saya melaporkan ke KPK itu tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang, tidak ada hubunganya dengan Noel (sapaan Immanuel),” kata Ubed dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari RMOL, Sabtu (15/1/2022).
Lagi pula, kata Ubed, hal yang dilaporkan Noel adalah delik aduan. Mestinya yang melaporkan itu pihak terlapor, dalam hal ini Gibran dan Kaesang.
“Entah Noel ini korban apa ya? Saya tidak pernah berinteraksi dengan Noel sama sekali, kok bisa jadi korban?” tegas Ubed.
Ia menjelaskan, laporannya tersebut sebagai iktikad baik demi kepentingan nasional, yakni agar penyelenggaraan pemerintahan bersih dan bebas dari KKN sebagaiman diperintahkan oleh Tap MPR XI/1998.
“Saya menjalankan itu sesuai spirit reformasi 1998. Kebetulan saya adalah aktivis 1998 terpanggil untuk bertanggung jawab secara moral memilih langkah hukum ini,” kata Ubed.
Ideolog Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) 1998 ini juga menegaskan, langkahnya tersebut dijamin oleh UU No 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bahwa sebagai pelapor, ia dilindungi dan tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata. “Saya akan terus melangkah melalui cara yang baik ini demi masa depan pemerintahan yang lebih baik,” pungkasnya. [wip]