(IslamToday ID) – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan secara tegas menyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibukota Negara (RUU IKN).
Hal ini diungkapkan Johan saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI yang salah satu agendanya pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU IKN di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Johan mengingatkan pemerintah bahwa rencana pemindahan ibukota negara memiliki masalah terbesar pada aspek lingkungan, terutama pembangunan kota yang berakibat merusak fungsi hutan, merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati.
“Kondisi saat ini menunjukkan 59,5 persen luas wilayah IKN merupakan wilayah kawasan hutan dan sebagai wilayah habitat satwa endemi yang harusnya dilindungi,” terangnya seperti dikutip dari laman Fraksi PKS.
Ia menyatakan menolak pemindahan ibukota negara karena sampai saat ini belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi itu.
“Saya mengimbau, pemerintah harus sadar bahwa pembabatan hutan di hulu dan sedimentasi sungai akibat aktivitas penambangan membuat sebagian daratan mengalami degradasi dan berpotensi mengakibatkan banjir besar. Dan faktanya banjir pun sudah terjadi saat ini di lokasi tersebut,” imbuh Johan.
Demikian juga dengan potensi bencana kabut asap di lokasi ibukota baru, imbuhnya, dimana terdapat 1.106 titik panas api yang pernah membuat kebakaran hutan dan lahan secara hebat seluas 6.715 hektare pada tahun 2019 lalu.
Anggota Komisi IV DPR RI ini mempertanyakan keabsahan dan kualitas kajian lingkungan dari kawasan ibukota baru ini.
“Karena pemindahan IKN akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, mengganggu habitat flora dan fauna, merusak keanekaragaman hayati, merusak ekosistem mangrove, dan merusak kawasan hutan,” urai Johan.
Ia menyebutkan lokasi dipilihnya letak kawasan ibukota baru yang berada di antara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Sungai Wain dan Hutan Lindung Manggar akan mengancam keberlangsungan ketersediaan sumber air, sehingga memperparah krisis sumber air dan yang pasti mengancam kawasan lindung dan konservasi teluk Balikpapan.
“Kami dari Fraksi PKS menegaskan kepada pemerintah bahwa pembangunan dan aktivitas yang merusak ekosistem hutan, merusak sumber air dan kawasan mangrove merupakan pelanggaran terhadap UU No 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,” ucap Johan.
Wakil rakyat dari Dapil NTB I ini mengungkapkan bahwa wilayah ibukota baru memiliki kawasan hutan seluas 108.364 hektare, dan memiliki sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemi, dan spesies penting.
Johan melanjutkan, ketika pemindahan ibukota baru dilakukan tanpa perencanaan dan perhitungan cermat akan menjadi bencana bagi kelestarian lingkungan dan kekayaan hayati alam Indonesia.
“Kita harus mencegah kerusakan ekosistem hutan dengan menolak pemindahan ibukota negara,” pungkasnya. [wip]