(IslamToday ID) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring OTT KPK, Itong Isnaeni Hidayat bereaksi saat dirinya diumumkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara. Ia spontan melakukan protes ketika Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membacakan konstruksi perkara dugaan suap tersebut.
Itong yang dihadirkan KPK dalam konferensi pers terlihat gelisah dengan berulang kali menggoyangkan tubuhnya. Seorang pengawal tahanan (Waltah) KPK bahkan sempat meminta Itong agar tenang dan tetap membelakangi awak media.
Beberapa menit kemudian, Itong tiba-tiba membalikkan badan ke arah awak media. Ia memotong pemaparan Nawawi dan langsung mencurahkan isi hatinya.
“Maaf, ini tidak benar. Saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong!” protes Itong yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tersebut, Kamis (20/1/2022) malam.
Nawawi terlihat membiarkan momen protes tersebut karena menganggap sebagai kebebasan berekspresi seseorang. Ia menghentikan pemaparan selama protes berlangsung. Sementara, Waltah KPK dengan cepat meminta Itong agar tidak reaktif. Itong pun kemudian tenang.
Menjelang akhir konferensi pers, Nawawi menyatakan bahwa ia tidak mempermasalahkan tindakan Itong. Ia hanya menegaskan bahwa KPK sudah mempunyai kecukupan bukti untuk menjerat Itong sebagai tersangka.
“Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa saja, mau teriak mau apa. KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” jawab Nawawi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Itong sempat menolak untuk dihadirkan KPK sebagai tersangka dalam konferensi pers yang berlangsung tengah malam ini. Penolakan itu membuat waktu konferensi pers menjadi molor.
Konferensi pers itu turut dihadiri oleh perwakilan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya bernama Hamdan. Sedangkan satu tersangka pemberi suap yaitu Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP).
KPK menduga ada janji uang sebesar Rp 1,3 miliar untuk mengurus kepentingan Hendro tersebut. Di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Namun, baru ada uang sebagai realisasi awal janji tersebut sejumlah Rp 140 juta yang ditemukan dan disita tim KPK saat OTT dilakukan.
Lebih lanjut, KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang beperkara di PN Surabaya. “Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” terang Nawawi.
Sementara, Mahkamah Agung langsung memberhentikan sementara Itong dan Panitera Pengganti PN Surabaya bernama Hamdan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, maka hari ini juga yang bersangkutan telah diberhentikan sementara oleh Bapak Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung sebagai hakim dan panitera pengganti,” ujar Plt Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto. [wip]