(IslamToday ID) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada sebanyak 2.471 lokasi “harta karun” Indonesia yakni pertambangan baik mineral maupun batubara dilakukan penambangan tanpa izin, dalam hal ini adalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Tercatat, dari 2.741 lokasi PETI itu, di antaranya 477 berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 132 berada di dalam WIUP, dan 2.132 tidak terdata.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menyatakan pola pertambangan tanpa izin itu berbeda-beda di setiap daerah.
Batubara misalnya, oknum memanfaatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut dan mengambil batubara dari IUP tersebut dan dari IUP lain, pencabutan IUP yang tidak berkegiatan yang dikeluarkan daerah.
Selain itu, oknum dari penambang tanpa izin itu juga mengambil batubara dari pemilik IUP yang sah. “Tindakan sudah dilakukan oleh aparat keamanan dari Bareskrim, namun setelah itu berulang kembali. Police line tidak dipatuhi,” terang Ridwan seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).
Yang lebih mengherankan, pengangkutan batubara dari pertambangan tanpa izin pun dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN.
Tambang berikutnya adalah emas. Tercatat ada banyak oknum yang menggaruk tambang emas tanpa izin. Ridwan mengatakan, pola pertambangan tanpa izin untuk emas berbeda dengan batubara. Misalnya saja, penambangan tanpa izin itu dilakukan di dalam IUP yang aktif.
“Yang di dalam IUP dilakukan pembinaan yang dilakukan oleh pemilik IUP, sedangkan yang di luar IUP dilakukan program pembinaan dengan pola penetapan WPR, IPR yang lokasinya ditetapkan bersama pemerintah provinsi,” ungkap Ridwan.
Modus lainnya, dilakukan secara massal. Penambang tanpa izin itu masuk ke lokasi IUP aktif dan bekerja tidak mengikuti kaidah pertambangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan menggunakan merkuri dan sianida.
“Ada penampung yang secara aktif melakukan pembelian emas ilegal. Maka ini perlu ditingkatkan peran pemilik IUP dan BUMD untuk menjadi badan usaha resmi, serta perlu pendampingan oleh Satgas Penertiban PETI,” ungkap Ridwan.
Tambang selanjutnya adalah timah. Kementerian ESDM mencatat kegiatan pertambangan timah tanpa izin ini berasal dari masyarakat untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari. Biasanya, oknum tersebut melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan timah yang sudah habis perizinannya.
“Hasil penambangan timah tanpa izin itu dijual kepada smelter swasta,” ungkap Ridwan.
Terakhir adalah nikel. Hampir sama dengan timah, penambangan nikel tanpa izin dilakukan dengan memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut. “Dan mereka mengambil dari IUP tersebut dan dari IUP lainnya,” ungap Ridwan. Adapun oknum ini mengambil nikel dari IUP yang sah. [wip]