(IslamToday ID) – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 99 orang, yakni satu manajer dan 98 karyawan saat menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara (Jakut).
“Saat ini kami amankan 99 orang terdiri satu manajer dan 98 karyawan. Karyawan terbagi dari tim reminder dan juga tim mengingatkan jatuh tempo atau keterlambatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Rabu (26/1/2022).
Dari 98 karyawan itu, 48 di antaranya bertugas sebagai reminder atau mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Sedangkan 50 karyawan lainnya bertugas mengingatkan para peminjam yang terlambat membayarkan pinjamannya.
“Ini tugas mereka ya, di mana dalam mengingatkan tersebut dengan tempo-tempo yang saya sebutkan tadi ini, tentunya disertai tindakan melanggar hukum di antaranya pengancaman,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Zulpan menyatakan kantor pinjol ini dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, kantor pinjol itu juga diduga melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
“Pertama UU ITE, UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, khususnya pasal 62, di mana para pelaku pinjol bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Zulpan.
Ia menjelaskan kantor tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal. Beberapa aplikasi pinjol ilegal tersebut yakni Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan sebagainya.
Zulpan mengungkapkan kantor tersebut telah mengoperasikan 14 aplikasi pinjol ilegal itu sejak Desember 2021. Mereka menawarkan pinjaman dengan besaran nominal yang bervariasi.
“Pinjaman batasan terendah Rp 1,2 juta tertinggi Rp 10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini,” ujarnya.
Disampaikan Zulpan, kantor pinjol ilegal tersebut juga beroperasi selama sepekan penuh mulai pukul 09.00 hingga 19.00 WIB. [wip]