(IslamToday ID) – Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengkritik pemberian kendali kepada otoritas Singapura atas sebagian ruang udara Indonesia di Kepulauan Riau.
Seperti diketahui, pada 25 Januari 2022 lalu Indonesia dan Singapura resmi menandatangani Perjanjian Penyesuaian Flight Information Region (FIR). Dengan ini, ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya berada di bawah FIR Singapura, menjadi berada di bawah FIR Jakarta.
Tetapi, dalam perjanjian itu Indonesia masih memberikan kendali kepada otoritas penerbangan Singapura di area terbatas. Ruang udara yang dimaksud adalah di sekitar Bandara Changi Singapura dengan ketinggian 0-37.000 kaki.
Pemerintah menyebut pemberian kendali layanan penerbangan kepada Singapura ini sebagai “pendelegasian”.
Dalam keterangannya pada Senin (31/1/2022), Hikmahanto mengatakan tindakan yang diambil tersebut tidak sesuai dengan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Apa yang diperjanjikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diperbolehkan,” kata Hikmahanto seperti dikutip dari Kumparan.
Pasal 458 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan berbunyi: “Wilayah udara Republik Indonesia, yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian sudah harus dievaluasi dan dilayani oleh lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan paling lambat 15 (lima belas) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.”
UU tersebut ditetapkan pada 12 Januari 2009 lalu. Artinya, setidaknya pada 2024 lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia, AirNav harus sudah melayani seluruh penerbangan di ruang udara tersebut.
“Oleh karenanya perjanjian FIR Indonesia-Singapura tidak boleh lagi ada pendelegasian. Ini mengingat pendelegasian menurut pasal 458 harus dihentikan hingga tahun 2024,” ucap Hikmahanto.
Ia pun mempertanyakan mengapa pejabat Indonesia yang menegosiasikan perjanjian ini masih mendelegasikan layanan sebagian area kepada otoritas Singapura dalam jangka 25 tahun.
“Bila melihat ketentuan pasal 458 UU Penerbangan, sepertinya para pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR tidak memperhatikan atau dengan sengaja ingin menyimpang dari UU Penerbangan,” ucapnya.
Hikmahanto mengatakan, tindakan para pejabat ini membahayakan kedudukan Presiden Jokowi. “Ini mengingat presiden saat akan memulai jabatan berdasarkan pasal 9 ayat (1) UUD 1945 bersumpah untuk ‘… menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya,’” jelas Hikmahanto.
Padahal, menurutnya, Jokowi sudah menegaskan akan mengambil alih pengelolaan FIR di wilayah kedaulatan Indonesia tanpa ada pendelegasian.
“Lalu mengapa dalam perjanjian FIR ada pendelegasian? Hanya pejabat yang menegosiasikan perjanjian FIR yang dapat menjawab,” tutup Hikmahanto.
Tentang Perjanjian Indonesia-Singapura
Perjanjian ini ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau pada acara Leaders’ Retreat 25 Januari 2022 lalu. Penandatanganan disaksikan oleh Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
FIR adalah suatu dimensi ruang udara dengan layanan informasi penerbangan yang disediakan oleh penyelenggara layanan tertentu, untuk memastikan keselamatan pesawat yang melintas di area tersebut.
Contohnya, pesawat yang melintas di FIR Jakarta atau FIR Ujungpandang berarti akan dilayani oleh AirNav Indonesia. Sedangkan pesawat di FIR Singapura, akan dilayani oleh otoritas penerbangan Singapura.
Kemenhub dan AirNav Indonesia sudah mengatakan seluruh ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna seluas 249.595 km2 berada sepenuhnya di bawah FIR Jakarta.
Selain itu, bandara Indonesia yang berada di area yang didelegasikan ke Singapura, yaitu Bandara Batam dan Tanjung Pinang, tetap dilayani oleh AirNav Indonesia dengan ketinggian 0-10.000 kaki.
Pemberian delegasi ini, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, didasari oleh keamanan pesawat yang keluar atau masuk Bandara Changi. Ia mengatakan, wilayah yang didelegasikan tetap berada di bawah FIR Jakarta.
“Pendelegasian pelayanan berada pada jalan masuk atau keluar ke Bandar Udara Changi, untuk kepentingan keselamatan penerbangan, khususnya menghindari fragmentasi-kompleksitas level ruang udara dan penambahan workload komunikasi antara ATC (Air Traffic Control) dan pilot,” jelas Novie, Jumat (28/1/2022) lalu. [wip]