(IslamToday ID) – Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Angin dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Namun, untuk denda yang diberikan lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta agar Angin dijatuhi denda senilai Rp 500 juta. Selain itu majelis hakim turut menjatuhkan pidana pengganti pada Angin karena dinilai terbukti telah menikmati uang hasil korupsinya.
“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dolar Singapura,” jelas hakim.
Maka jika dihitung, Angin mesti membayar pidana pengganti senilai total Rp 14,573 miliar. Majelis hakim turut menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan pemberian vonis.
Hakim Fahzal menuturkan, hal yang meringankan adalah Angin bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. “Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan,” imbuh hakim.
Pada perkara ini Angin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Atas vonis itu baik Angin maupun jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir selama 7 hari.
“Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud, sehingga saat ini sikap jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas putusan tersebut.
“Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa,” ucap Ali. [wip]