(IslamToday ID) – Ada tiga kasus kematian di kerangkeng milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang ditemukan petugas. Bareskrim Polri pun akan mengusut tuntas kasus tersebut.
“Ya nanti akan diusut tuntas juga terkait dengan beberapa kasus kematian yang ditemukan,” kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto seperti dikutip dari Law-Justice, Sabtu (5/2/2022).
Ia mengatakan sejauh ini ada tiga kasus yang ditemukan oleh petugas. Peristiwa itu terjadi pada 2015 serta 2021.
“Tadi laporan ada tiga kalau nggak salah. Ada tiga kasus. Ada yang kejadian tahun 2015, ada kejadian yang tahun 2021, namun pada prinsipnya kita arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu,” ujar Agus.
Ia menuturkan pihaknya masih belum menyimpulkan kematian itu akibat kekerasan. Ia menyebut nanti disampaikan setelah proses penyidikan. “Ya kira-kira nanti dari proses penyidikan lah ya, nanti akan terungkap bahwa sementara dari sebagian pelaku sudah rekan-rekan temukan di lapangan,” ujar Agus.
“Tentunya rekan-rekan tahu apa yang terjadi dalam proses dari tahun 2010 atau 2012 mulai mereka aktif sampai 2022. Mudah-mudahan ini akan memberikan petunjuk yang benar, dan mohon kepada semua pihak lah kalau memang ada di tempat lain yang seperti ini mohon diinformasikan kepada kita,” tambahnya.
Agus menilai tak boleh orang yang memiliki hak pribadi lalu membuat perjanjian diwakili orang lain. Ia meminta ketika ada hal seperti itu segera diinformasikan. “Nggak ada, nggak boleh orang memiliki hak pribadi dia cukup membuat perjanjian diwakili oleh orang lain, sehingga dia kehilangan hak asasinya sehingga menjadi korban,” ujarnya.
“Kalau ada yang seperti itu kita diinformasikan dan jangan mau terkecoh dengan bujuk rayu orang lain untuk mengatakan fasilitas ini, fasilitas A, B, C, dan lain sebagainya. Karena membuat fasilitas rehab dan sebagainya ini ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Persyaratan-persyaratannya harus dipersiapkan sehingga tempat itu layak disebut panti rehab,” tambah Agus.
Seperti diketahui, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang turut menggali informasi terkait hal ini, menemukan dugaan adanya penghuni yang tewas karena dianiaya dalam kerangkeng itu. Selain itu, mereka menemukan adanya pembatasan terhadap penghuni untuk beribadah.
“Tidak boleh salat Jumat,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat konferensi pers di Medan.
Begitu juga untuk penghuni yang beragama Kristen. Edwin mengatakan penghuni yang beragama Kristen tidak diizinkan mengikuti ibadah di gereja pada hari Ahad. “Tidak ada aktivitas gereja Minggu,” ucapnya.
Terbit Rencana kini ditahan KPK. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Terbit Rencana diduga meminta fee dari paket-paket yang dibuat terkait pengerjaan proyek infrastruktur. [wip]