(IslamToday ID) – Susi Air resmi menempuh langkah hukum terkait upaya paksa terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan pada Hanggar Bandara Kol RA Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Somasi dilayangkan kepada dua pihak, yaitu Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus. Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi Rp 8,9 miliar.
“Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa atau eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu,” jelas kuasa hukum Susi Air, Visi Law Office lewat rilis resmi, Senin (7/2/2022).
Visi Law Office menilai kedua pihak tersebut lah yang paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar. Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemkab Malinau merupakan tindakan melawan hukum.
Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada pasal 1 angka 1 dan pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP.
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada area daerah keamanan terbatas bandara, sehingga diduga telah melanggar pasal 210 jo pasal 344 huruf (a) dan (c) UU No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
“Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu tiga hari,” jelasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kuasa hukum eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti tersebut memberikan waktu tiga hari pada kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan hanggar/pemindahan pesawat di hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping, menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp 8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang. [wip]