(IslamToday ID) – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengapresiasi langkah Istana yang membuka kemungkinan dilakukannya revisi atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022.
Sebagai informasi, ada beleid yang menimbulkan kontroversi karena mengatur bahwa JHT yang baru bisa cair pada usia 56 tahun, dan tidak dapat diklaim oleh buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski demikian, Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat berharap agar Presiden Jokowi tidak sekadar merevisi peraturan itu, melainkan mencabutnya sekaligus.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan dan diperintahkan oleh Pak Jokowi selaku Presiden RI terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 untuk direvisi. Tapi saya minta itu bukan hanya revisi, tapi mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022,” ujar Mirah seperti dikutip dari Kompas, Selasa (22/2/2022).
Ia khawatir bila sekadar revisi karena pasal-pasal yang “manipulatif” akan kembali muncul. Seolah pasal-pasal bermasalah itu telah diperbaiki, namun substansinya tak berbeda jauh.
Misalnya, katanya, bisa saja melalui revisi itu, buruh yang di-PHK jadi diperbolehkan mengklaim JHT sebelum usia 56 tahun, tetapi ditambahi embel-embel bahwa pencairan hanya boleh sekian persen. “Hal semacam itu kami akan tolak habis,” ujar Mirah.
Untuk menghapus kemungkinan seperti itu, maka Mirah meminta Jokowi mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022. Jika dicabut, maka ketentuan soal JHT akan kembali ke ketentuan sebelumnya, yaitu Permenaker No 19 Tahun 2015.
Lagi pula, Mirah menambahkan, peraturan turunan dari Permenaker No 19 Tahun 2015, yaitu Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2015 belum dicabut oleh pemerintah.
“Saya meminta, perintah presiden harus ditaati sungguh-sungguh. Jangan main-main lagi dengan bermain kata-kata pada (revisi) isi Permenaker No 2 Tahun 2022. Maka itu, saya katakan, sudah, dicabut saja, kembalikan ke Permenaker No 19 Tahun 2015,” katanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebelumnya mengklaim bahwa Presiden Jokowi memahami bahwa para pekerja keberatan dengan aturan baru terkait pencairan dana JHT.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua,” kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).
Oleh karenanya, menurutnya, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut. Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.
Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami PHK.
“Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,” ujar Pratikno.
Namun demikian, lanjutnya, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam mengundang investasi. “Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” pungkasnya. [wip]