(IslamToday ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo terkait presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden yang termuat dalam UU Pemilu. MK menolak gugatan bernomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot.
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Anwar Usman membacakan amar putusannya, Kamis (24/2/2022).
Dalam putusannya, ia mengatakan gugatan yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Ia juga menyebut sesuai hukum yang berlaku tidak memungkinkan mengabulkan gugatan atas Pasal 222 UU Pemilu. “Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan,” kata Anwar seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Anwar menyebut dukungan sesungguhnya terhadap calon presiden dan wakil presiden ditentukan saat pemilu. Sementara, syarat bahwa dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional merupakan dukungan awal.
Selain Gatot, permohonan uji materil itu diajukan oleh anggota DPD RI, Fahira Idris, Edwin Pratama Putra, dan Tamsil Linrung denga nomor perkara 6/PUU-XX/2022, dan Ferry Juliantono dengan nomor perkara 66/PUU-XIX/2021.
Kemudian Ikhwan Mansyur Situmeang dengan nomor 7/PUU-XX/2022 dan Bustami Zainudin dan Fachrul Razi dengan nomor perkara 68/PUU-XIX/2021.
Gugatan yang diajukan oleh para pihak selain Gatot itu masih menunggu putusan dari MK.
Gatot menggugat Pasal 222 UU Pemilu. Didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun, Gatot meminta agar MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat.
Sebagai informasi, MK pernah menyebut bahwa UU Pemilu merupakan undang-undang yang paling banyak digugat.
Berdasarkan catatan Kode Inisiatif, Pasal 222 UU Pemilu sudah digugat hingga 14 kali. Belum ada satu pun permohonan uji materi ambang batas presiden yang dikabulkan MK. [wip]