(IslamToday ID) – Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana turut bersuara terkait dengan perang Rusia-Ukraina yang pecah baru-baru ini. Ia meminta Indonesia perlu mengingatkan pada Rusia dalam penggunaan kekerasan (use of force) di Ukraina wajib mematuhi hukum humaniter.
“Hukum humaniter merupakan aturan dalam hukum internasional bila konflik bersenjata terjadi. Salah satu hukum humaniter yang harus dipatuhi adalah perlindungan terhadap rakyat sipil yang tidak berstatus sebagai kombatan,” ujar Hikmahanto seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/2/2022).
Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani ini menambahkan, serangan senjata hanya ditujukan ke instalasi militer maupun institusi pemerintah bukan permukiman warga.
“Tidak seharusnya permukiman ataupun apartemen serta rumah sakit menjadi sasaran,” tegasnya.
Hikmahanto menegaskan, apabila hukum humaniter tidak dipatuhi, maka para pelaku termasuk pejabat tertinggi yang menginstruksikan serangan dikatagorikan sebagai pelaku kejahatan perang.
“Kejahatan perang adalah salah satu kejahatan internasional atau pelanggaran HAM berat,” katanya.
Pihaknya meminta Indonesia memiliki sikap tegas terhadap perang dua negara yang bersitegang itu. Sikap tegas Indonesia itu, kata Hikmahanto, semata-mata untuk mengingatkan kedua negara tentang hak asasi manusia (HAM).
Posisi Indonesia dalam mengingatkan Rusia dan Ukraina tersebut, kata Hikmahanto, bukan sebuah pelanggaran terhadap kebijakan luar negeri yang bebas aktif.
“Namun menjadi kewajiban moral anggota masyarakat internasional yang memiliki andil dalam ketertiban dunia,” pungkas Hikmahanto. [wip]