(IslamToday ID) – Politikus Partai Golkar Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dengan korban Ketua DPP KNPI Haris Pertama. Polda Metro Jaya mengungkapkan peran Azis Samual di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.
“Dari pasal itu, maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 yang para tersangka empat orang (eksekutor) sudah diamankan kepolisian,” jelas Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Ia mengatakan pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti terkait keterlibatan Azis Samual di kasus pengeroyokan Haris Pertama ini. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan meningkatkan status Azis Samual sebagai tersangka.
“Oleh karena itu berdasarkan gelar perkara, ditetapkan tadi malam sebagai tersangka,” imbuh Tubagus seperti dikutip dari DetikCom.
Ia menyampaikan saat ini Azis Samual masih di-BAP sebagai tersangka. Polisi masih menggali motif tersangka Azis Samual dalam pengeroyokan tersebut.
Sebelumnya, polisi memanggil Azis Samual untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan tersebut. Azis Samual diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/3/2022) hingga tadi malam kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Pada tadi malam juga sudah kita terbitkan surat penangkapan 1×24 jam,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Azis Samual ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan dari empat tersangka sebelumnya.
“Hasil pemeriksaan kelima orang ini berkembang pemanggilan kemarin seorang saksi atas nama AS (Azis Samual). Kemudian AS jam 10 pagi menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan hingga malam hari dan saat ini masih di Polda Metro Jaya,” jelas Zulpan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan.
“Hasil pemeriksaan saudara AS, maka penyidik tetapkan saudara AS sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 170 KUHP,” kata Zulpan. [wip]