(IslamToday ID) – Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mempertanyakan penceramah radikal yang disinggung Presiden Jokowi dalam pidatonya pada Rapat Pimpinan TNI-Polri beberapa hari lalu. Ia berharap ada penjelasan lebih lengkap agar isu ini tidak simpang siur.
“Seperti apa radikal yang dimaksud presiden, sehingga jelas subjeknya pada penceramah yang radikal terhadap keluarga TNI-Polri,” kata Amirsyah, Kamis (3/3/2022).
Dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Jakarta, Selasa (1/3/2022), Jokowi mengingatkan agar istri dan keluarga anggota TNI-Polri tidak sembarangan memanggil penceramah. Jokowi mengkhawatirkan hal itu bisa menjadi bibit radikalisme di kalangan aparat negara.
“Ini mikronya harus kita urus juga. Tahu-tahu mengundang penceramah radikal. Nah, hati- hati. Hal-hal kecil ini harus diatur. Saya melihat di WA grup, karena di kalangan sendiri, oh boleh, hati-hati, kalau seperti itu dibolehkan dan diterus-teruskan, hati-hati,” kata Jokowi.
Menurut Amisyah, radikalisme adalah istilah yang digunakan pada akhir abad ke-18 untuk pendukung gerakan radikal. Dalam sejarah, katanya, gerakan yang dimulai di Britania Raya ini meminta reformasi sistem pemilihan secara radikal.
Gerakan ini, katanya, awalnya menyatakan dirinya sebagai partai kiri yang menentang partai kanan. “Dalam konteks Indonesia harus dijelaskan apakah radikal kanan atau kiri?” ujarnya.
Untuk itu, Amirsyah juga berharap ada klarifikasi dari pimpinan TNI-Polri yang lebih paham terkait masalah penceramah radikal yang dimaksud ini.
“Sehingga tidak simpang siur, karena jangan sampai jadi beban presiden, karena tugas beliau sangat berat dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” katanya.
Di sisi lain, Amirsyah tetap berharap pimpinan TNI-Polri dapat melakukan pencegahan terhadap paham radikal yang mengarah pada tindakan ekstrem dan terorisme. Sebab kalau tidak dicegah sejak dini, katanya, akan mengganggu stabilitas nasional menuju Pemilu 2024.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut arahan dari Jokowi ini jadi pedoman dalam mitigasi penyebaran paham radikalisme. “Karena ini untuk kebaikan bersama,” katanya, Rabu (2/3/2022).
Dedi menjamin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan ikut mendisiplinkan anggota kepolisian. Ia menyatakan Propam akan melakukan tindakan tegas jika memang ada anggotanya yang terlibat dalam aktivitas tersebut. [wip]