(IslamToday ID) – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak keras pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menyebutkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali ke aturan lama, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 19 Tahun 2015.
Ia menilai pernyataan tersebut bersayap mengingat di saat yang bersamaan revisi terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 juga sedang dilakukan.
“Partai Buruh dan KSPI menolak keras kata-kata bersayap dari Menaker yang mengatakan bahwa pencairan JHT kembali menggunakan aturan yang lama. Tetapi secara bersamaan, Menaker mengatakan akan dilakukan revisi terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022,” kata Said yang juga Presiden Partai Buruh ini, Kamis (3/3/2022).
“Dengan demikian, bisa saja yang dimaksud pencairan JHT kembali pada aturan yang lama hanya berlaku sampai bulan Mei 2022. Sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker No 2 Tahun 2022, dan setelah bulan Mei 2022 baru dilakukan revisi yang isinya belum tentu sesuai harapan para buruh,” tambahnya.
Oleh karena itu, Said meminta Menaker tegas untuk mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022 dan memberlakukan kembali Permenaker No 19 Tahun 2015. “Intinya, JHT harus dapat langsung dicairkan saat karyawan ter-PHK, putus kontrak, atau mengundurkan diri, paling lama satu bulan setelahnya,” tegasnya seperti dikutip dari Kompas.
Lebih lanjut, Said menerangkan bahwa KSPI telah diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Namun, KSPI menolak untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
Alasannya adalah draf revisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang diklaim belum diterima KSPI maupun serikat buruh lainnya. “KSPI tidak mau kehadiran untuk memenuhi undangan Kemenaker hanya pembenaran semata. Seolah-olah serikat buruh juga diajak bicara oleh Kemenaker,” tuturnya.
Di sisi lain, Said menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh tidak percaya dengan pernyataan pencairan JHT kembali pada peraturan lama, selama Permenaker No 2 Tahun 2022 belum dicabut.
Untuk itu, pihaknya mendesak Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah mengikuti arahan Presiden Jokowi untuk tidak melakukan akal-akalan melalui pernyataan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022.
Menunggu sikap Ida Fauziyah, Partai Buruh, Serikat Buruh, dan berbagai elemen serikat lainnya disebut akan menggelar aksi di DPR RI dan Kemenaker pada 11 Maret 2022.
Aksi buruh itu serempak akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Said mengatakan, isu yang akan disampaikan dalam aksi itu adalah cabut Permenaker No 2/2022 dan tolak menggunakan istilah revisi. “Bilamana isu ini tidak didengar oleh pemerintah dan DPR RI, akan dilakukan aksi buruh yang lebih besar dan melibatkan masyarakat luas yang menolak JHT hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” pungkasnya. [wip]