(IslamToday ID) – Pendeta Saifuddin Ibrahim diburu Bareskrim Polri setelah yang bersangkutan bikin heboh dengan meminta agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Bareskrim bahkan telah berkoordinasi dengan sejumlah aparat di luar negeri, termasuk Biro Investigasi Federal AS (FBI) untuk melacak keberadaan Saifuddin.
“Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (18/3/2022).
Ia menjelaskan bahwa penyidik bakal berkoordinasi dengan atase di FBI terkait dugaan tersebut. Selain itu, katanya, pelacakan juga akan dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham dan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI (Saifuddin Ibrahim) di Amerika Serikat,” jelasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menduga Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebagai informasi, sebuah video viral menunjukkan Saifuddin menyampaikan sejumlah hal soal situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Saifuddin turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Al-Quran.
Merespons hal itu, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan Menag Yaqut tak mengenal sosok Saifuddin. Thobib juga menyayangkan pernyataan Saifuddin terkait pesantren dan ayat Al-Quran sangat salah. [wip]