(IslamToday ID) – Terdakwa kasus terorisme, Munarman menyatakan bila perkara terorisme yang menjeratnya adalah rekayasa. Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI itu menuding ada yang menarget dirinya harus masuk penjara.
“Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun, namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara,” kata Munarman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (21/3/2022).
Ia lalu menyinggung perihal pembubaran FPI dan insiden penembakan 6 laskar FPI yang dilakukan di luar akal sehat. Menurut Munarman, rangkaian peristiwa itu kemudian disusun untuk membuktikan dirinya gembong teroris.
“Pembubaran FPI memiliki justifikasi dan kasus 6 pengawal HRS tidak bisa dipersoalkan secara hukum hak asasi manusia, maka operasi fitnah di luar akal sehat itu pun dilakukan tanpa malu. Hebatnya lagi, mereka buat cerita sendiri lalu bernafsu sendiri berlomba lomba membuktikan bahwa saya adalah gembong teroris. Sampai detik ini pun mereka tetap saja mengorek informasi dari semua tersangka yang ditangkap maupun napiter yang sedang menjalani masa hukuman melalui proses interogasi dan di luar hukum secara pidana,” ujarnya seperti dikutip dari DetikCom.
Munarman menyebut para napiter yang telah selesai menjalani hukuman ditekan untuk mengucapkan kalimat yang menyatakan dirinya seolah gembong teroris. Ia mengungkap dirinya menjadi target utama oleh sekelompok orang agar masuk penjara.
“Bahkan mantan napiter yang sudah selesai menjalani hukuman terus mereka tekan untuk mengucapkan kalimat bahwa saya seolah-olah gembong teroris. Mereka kelompok orang-orang zalim ini terus menerus mencari-cari kesalahan saya, dengan target utama memenjarakan saya,” katanya.
Diketahui sebelumya, Munarman dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Munarman melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3/2022).
Jaksa dalam pemaparannya mengatakan Munarman awal mulanya masuk di kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002. Jaksa menyebut sejak saat itu Munarman kenal dengan beberapa organisasi.
“Berdasarkan fakta terungkap bahwa terdakwa tahun 2002 menjadi pengacara MMI dengan tujuan membela Ustaz Abu Bakar Baasyir agar MMI tidak ikut terlibat. Saat itu terdakwa sering bertemu Abdul Haris, dan mengenal kelompok sepemahaman dengan terdakwa antara lain HTI atau Hizbut Tahrir Indonesia,” kata jaksa. [wip]