(IslamToday ID) – Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta pemerintah mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) karena penuh dengan bermasalah.
“Pertama, Kemendikbud-Ristek hanya akan mengintegrasikan tiga undang-undang ke dalam RUU Sisdiknas, yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Pendidikan Tinggi,” kata Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman dalam RDP dengan Komisi X DPR RI seperti dikutip dari Medcom, Ahad (27/3/2022).
Ia menyebut Indonesia memiliki 23 undang-undang terkait pendidikan. Namun, undang-undang tersebut tidak diintegrasikan ke RUU Sisdiknas untuk menuju satu sistem pendidikan nasional.
“Kedua, Kemendikbud-Ristek berencana mengajukan naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, padahal sejauh ini pelibatan publik sangat minim dan banyak bagian-bagian di naskah akademik serta pasal-pasal di dokumen RUU Sisdiknas bermasalah,” tutur Alpha.
Ketiga, naskah RUU Sisdiknas yang beredar tidak resmi dinilai belum komprehensif. Alpha mengatakan banyak hal fundamental hilang, tidak diatur, dan pasal-pasal dalam draf RUU Sisdiknas ambigu.
Keempat, naskah akademik dan draf RUU Sisdiknas resmi sampai sekarang belum dipublikasikan oleh Kemendikbud-Ristek. Padahal, dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Undang-Undang menyatakan RUU sudah dapat disebarluaskan dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sejak tahap rancangan.
Kelima, APPI menilai perancangan RUU Sisdiknas tergesa-gesa. Alpha khawatir hal ini akan memicu banyak persoalan di masa depan.
“Apalagi urgensi saat ini bukanlah perubahan UU Sisdiknas, melainkan pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi persoalan serius bagi guru, siswa, dan orang tua,” pungkas Alpha. [wip]