(IslamToday ID) – Ketua MUI KH Cholil Nafis kembali bersuara perihal tidak dicantumkannya kata ‘madrasah’ dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Menurutnya, suara-suara masyarakat di media sosial yang berisi kritikan dan masukan harusnya bisa jadi pertimbangan sehingga RUU Sisdiknas tersebut menjadi lebih sempurna.
Cholil juga mengusulkan tidak hanya madrasah, pendidikan pesantren harusnya juga masuk dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Menurutnya, pesantren adalah khas Indonesia dan sudah terbukti alumninya.
“Suara di Twitter bisa menembus cetak untuk masukan RUU Sisdiknas agar lebih sempurna, bukan malah berkurang. Bahkan pendidikan pesantren harusnya masuk di batang tubuh RUU, sehingga ada konsekuensi pelayanan dan keberpihakan. Pesantren itu khas Indonesia dan sudah terbukti alumninya,” tulis Cholil seperti dikutip dari akun Twitternya @cholilnafis, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya, ia mengingatkan jika madrasah hanya ditaruh di bagian penjelasan RUU Sisdiknas, tidak bisa menjadi dasar hukum untuk peraturan turunannya. “Kalau cuma (di) penjelasan itu tak bisa jadi dasar hukum turunannya dan kurang mengapresiasi fakta pendidikan di masyarakat. Ini masukan saya sebagai masyarakat alumni madrasah,” tutur Cholil, Rabu (30/3/2022).
Beberapa waktu lalu, Cholil juga menyampaikan bahwa istilah madrasah sudah ada sebelum adanya istilah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA).
“Istilah madrasah sudah ada sebelum SMP atau SMA itu ada. Hasil pendidikannya ada yang jadi presiden, wapres, menteri, DPR dan lain-lain,” tulis Cholil di akun Twitternya. [wip]