(IslamToday ID) – Jajaran kepolisian menggerebek lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar subsidi di salah satu rumah warga di Jambi. Sebanyak 10 ton minyak bio solar diamankan.
“Total semuanya ini ada 10 ton minyak jenis bio solar yang diamankan. Minyak ini disimpan di dalam tedmon yang ada di rumah tersangka. Lalu ada pula disimpan di jerigen yang sudah dimuat di dalam bak mobil pikap,” kata Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono seperti dikutip dari DetikCom, Sabtu (2/3/2022).
Penggerebekan itu berawal dari laporan warga. Polisi langsung menyelidiki hal tersebut.
Dari keterangan polisi, lokasi tempat penimbunan minyak bio solar ini dilakukan di dua tempat berbeda, yakni rumah tersangka berinisial H (41) dan tersangka S (53).
“Kedua tersangka ini adalah kakak beradik. Mereka ini menimbun minyak jenis bio solar semuanya subsidi, minyak ini ditimbun di rumah masing-masing. Alamat mereka ini di Desa Gurun, Kecamatan Mandiangin, Sarolangun,” ujar Anggun.
Berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap kedua tersangka, minyak bio solar subsidi ini didapat dari hasil pembelian di SPBU. Minyak bio solar itu dibeli kedua tersangka dalam jumlah banyak lalu kemudian ditimbun di rumahnya.
Kedua tersangka membeli bio solar di dua lokasi SPBU baik itu di Desa Durian Luncuk, Batanghari serta SPBU di Gurun Mudo Sarolangun.
“Pembelian minyak ini lalu dikumpulkan oleh kedua tersangka dan hasil timbunan minyak itu dijual lagi oleh tersangka di sejumlah toko-toko eceran dengan harga yang cukup tinggi. Apalagi kegiatan mereka ini ternyata sudah dilakukan selama hampir lima tahun dan berhasil terungkap,” terang Anggun.
Barang bukti yang diamankan yakni 60 bak jerigen berukuran 35 liter isi bio solar dengan total berat 2 ton, 8 buah tedmond berukuran 1.000 liter berisikan 8 ton minyak. [wip]