(IslamToday ID) – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Presiden Jokowi dan DPR adalah pihak paling bertanggung jawab atas turunnya kepercayaan publik terhadap KPK.
Hal itu ia disampaikan sebagai respons atas rilis survei nasional Indikator Politik Indonesia yang menyebutkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK terus menurun sejak tahun 2019.
“Ada tiga pihak yang paling bertanggung jawab atas situasi KPK saat ini. Pertama, presiden. Kedua, DPR,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Ia menilai, dua institusi itu yang telah merobohkan KPK dengan merevisi UU KPK. Selain itu, presiden dan DPR juga yang telah meloloskan komisioner yang bermasalah untuk dapat memimpin komisi antirasuah tersebut.
Dalam pandangannya, Kurnia berpendapat, pihak ketiga yang patut bertanggung jawab atas merosotnya kepercayaan publik adalah komisioner KPK, terutama Firli Bahuri.
“Sebab, mereka adalah pemegang kekuasaan tertinggi di lembaga antirasuah tersebut. Dengan banyaknya kontroversi yang mereka hasilkan ditambah aspek penindakan merosot tajam, wajar jika kemudian masyarakat enggan menaruh kepercayaan kepada KPK,” paparnya.
ICW pun menilai kondisi KPK saat ini benar-benar sulit untuk diselamatkan, apalagi selama undang-undang barunya masih berlaku. Kalau pun mau direvisi, kata Kurnia, saat ini rasanya mustahil dilakukan, sebab DPR dan presiden sejak awal tidak ada kemauan untuk memperkuat KPK.
“Terakhir, dengan beruntunnya survei yang mengkonfirmasi penurunan kepercayaan publik kepada KPK, maka sebaiknya ketua KPK segera mengundurkan diri. Sebab, dirinya sudah gagal membawa KPK ke arah yang lebih baik,” ucap Kurnia.
Sebelumnya, Indikator Politik Indonesia merilis temuan terbaru terkait kepercayaan publik terhadap institusi di Indonesia. Dari 12 institusi yang berada dalam daftar, kepercayaan publik terhadap KPK berada sejajar dengan pengadilan dan kejaksaan.
“Trust terhadap KPK kalau kita lihat data trennya ya itu terjadi penurunan, 2018 kita deteksi cukup tinggi 84,8 persen. Tapi setelah itu 2019, 2020, 2021, sampai 2022 itu trust-nya turun,” ujar Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi, Ahad (4/3/2022).
Ia mengemukakan, salah satu faktor turunnya kepercayaan publik terhadap KPK itu salah satunya yakni revisi UU KPK. Padahal, KPK pernah menjadi lembaga yang dipercaya publik sebelum adanya revisi undang-undang tersebut.
“KPK itu pernah menjadi bagian dari lembaga yang dipercaya oleh publik selain TNI dan presiden, tapi belakangan sepertinya KPK menghadapi isu terutama pasca revisi UU KPK,” terang Burhanudin.
“Kita tahu hal tersebut membuat publik berkurang trust-nya, meskipun ada sedikit kenaikan dibanding Desember, tapi tetap belum kembali seperti semula,” ucapnya.
Adapun tingkat kepercayaan publik terhadap institusi paling tinggi adalah TNI dengan 93 persen yang disusul oleh tingkat kepercayaan terhadap presiden sebesar 85 persen. Kemudian Mahkamah Agung (MA) 79 persen, Mahkamah Konstitusi (MK) 78 persen, Polri 76 persen, Pengadilan 74 persen, KPK 74 persen, dan Kejaksaan 74 persen. Selain itu, MPR 67 persen, DPD 65 persen, DPR 61 persen, dan partai politik 54 persen. [wip]