(IslamToday ID) – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dalam sidang banding yang digelar Senin (4/4/2022).
“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan seperti dikutip dari Kompas, Selasa (5/4/2022).
Pembacaan vonis disampaikan secara terbuka. Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry dari pidana seumur hidup menjadi hukuman mati. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Majelis hakim juga memutuskan untuk merampas harta atau aset Herry Wirawan. Perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
“Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda,” kata hakim.
Nantinya hasil perampasan itu diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemprov Jawa Barat.
“Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah,” kata hakim.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Menurut hakim, Herry terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Hakim berpendapat terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren (ponpes) seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak yang belajar, sehingga anak-anak yang mondok dapat tumbuh dan berkembang.
Namun sebaliknya, terdakwa malah memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak. Menurut hakim, perkembangan anak menjadi terganggu. Selain itu, perbuatan Herry merusak fungsi otak anak korban pemerkosaan.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. [wip]