(IslamToday ID) – Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022).
Seperti pada sidang-sidang Munarman sebelumnya, identitas peserta sidang tak diumumkan. Sebab kasus ini merupakan kejahatan terorisme.
Dalam sidang ini, majelis hakim meyakini Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. “Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah, secara meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme,” kata majelis hakim dalam persidangan tersebut seperti dikutip dari Republika.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara tiga tahun,” ujar majelis hakim.
Selain itu, majelis hakim mengakui, adanya perbedaan pandangan terkait kasus ini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan JPU.
“Kami berbeda pandangan dengan JPU. Karena JPU menuntut delapan tahun, kami memvonis tiga tahun,” ucap majelis hakim.
Sementara, kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan meminta waktu kepada hakim untuk berdiskusi terlebih dahulu. Setelah berbincang beberapa saat dengan Munarman, Michdan kemudian menyatakan Munarman akan mengajukan banding.
“Baik majelis, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas keputusan ini,” kata Michdan.
Setelah itu, hakim ketua menanyakan tanggapan jaksa atas putusan yang berbeda dengan tuntutan pidana mereka. Jaksa lantas menyatakan bakal mengajukan banding. “Begitu juga dari penuntut umum?” tanya hakim ketua. “Baik kami akan menyatakan banding,” jawab jaksa. [wip]