(IslamToday ID) – Polri sudah menetapkan setidaknya 117 tersangka kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dari total jumlah itu, ada 81 tersangka yang kasusnya sudah berproses.
“Kami melaporkan bahwa kita telah melakukan penegakan hukum terhadap 117 tersangka dan 81 kasus saat ini sedang berproses,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat koordinasi lintas sektor di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Ia mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, kini terlihat bahwa antrean dan kelangkaan solar sudah mulai berkurang.
Kapolri sebelumnya juga sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN dan Direktur Utama PT Pertamina soal perkara penyalahgunaan BBM jenis solar.
Dari hasil koordonasi ditemukan adanya kenaikan kebutuhan BBM untuk industri di lapangan. Selain itu, diketahui juga adanya pihak-pihak yang berusaha memanfaatkan BBM jenis solar untuk dialihkan memenuhi kebutuhan industri.
“Kebutuhan industri yang cukup tinggi, sehingga mereka berusaha untuk mengambil kebutuhan minyak dari SPBU,” tambah Sigit seperti dikutip dari Kompas.
Sebelumnya diberitakan, per Jumat (8/4/2022), Kapolri mengungkapkan, kepolisian telah menangkap 19 tersangka terkait kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. Menurutnya, 19 tersangka itu ditangkap di enam wilayah Tanah Air.
Adapun BBM bersubsidi seharusnya diberikan kepada transportasi umum, UMKM, serta pedagang kaki lima. Sedangkan BBM untuk industri, biasanya dipakai untuk kebutuhan industri perkebunan dan pertambangan. [wip]