(IslamToday ID) – Belasan kasus penyelewengan minyak goreng terjadi di Tanah Air dan kini ditangani pihak kepolisian. Modusnya pun beraneka macam.
Selain menimbun, salah satu modusnya lainnya yakni mengoplos minyak goreng dengan air berwarna kuning. Polri sendiri telah menindak sederet kasus tersebut.
“Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko seperti dikutip dari Liputan 6, Kamis (21/4/2022).
Ia mengatakan, beberapa penanganan kasus penyelewengan minyak goreng terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Jawa Barat (Jabar), Sulawesi Selatan (Sulsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Polda Sumsel ada satu kasus yaitu ditemukan adanya tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual. Kemudian, Polda Jateng ada lima kasus dengan motif para pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar menjual atau menawarkan produksi minyak goreng,” ujarnya.
“Tidak sesuai dengan isi dan jumlah yang sebenarnya maupun minyak goreng palsu berupa campuran minyak dan air berwarna kuning,” kata Gatot.
Sementara, di Polda Jatim satu kasus yang ditangani yaitu dengan motif melakukan penimbunan minyak goreng curah dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Keempat, Polda Banten menangani 3 kasus yaitu pelaku usaha yang sengaja menimbun kemudian menjualnya kembali dengan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi,” bebernya.
Lalu, terdapat pula kasus yang ditangani Polda Jabar. Modusnya mengubah kemasan minyak goreng dengan merek baru.
“Kelima, Polda Jabar menangani 3 kasus yaitu mengumpulkan minyak goreng dari para trader, jika sudah terkumpul dijual ke luar daerah, kemudian mengemas minyak goreng curah dengan merek minyak goreng tertentu. Yang keenam Polda Bengkulu menangani 2 kasus yaitu menimbun minyak goreng dan menjualnya di atas harga eceran tertinggi,” ucap Gatot.
Selain itu, ada modus yang dilakukan di kasus yang ditangani Polda Sulsel dan Polda Kalsel yakni tidak punya izin edar.
“Polda Sulteng menangani satu kasus yaitu menimbun minyak goreng dalam jumlah besar untuk mendapatkan keuntungan,” pungkasnya. [wip]