(IslamToday ID) – Larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng akan mulai diberlakukan pemerintah mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada tiga kode HS minyak goreng sawit yang tak boleh diekspor, yaitu minyak goreng sawit dengan kode HS 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39.
Airlangga mengatakan larangan ekspor akan diberlakukan sampai dengan harga minyak goreng bisa ditekan jadi Rp 14.000 per liter.
“Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang RBD palm olein yang HS-nya ujungnya 36, 37, dan 39. Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target Rp 14.000 secara merata di seluruh Indonesia,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (27/4/2022).
Airlangga menyebut larangan ekspor akan berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. Nantinya, ketentuan lebih lengkap akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag).
“Pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag, yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Airlangga meminta perusahaan tetap membeli tandan buah segar (TBS) atau sawit mentah dari petani. Pembelian harus dilakukan dengan harga yang wajar.
Selain itu, pemerintah akan melakukan monitor pelaksanaan larangan ekspor dengan mengerahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Di sisi lain, ia mengklaim larangan ini tidak melanggar aturan perdagangan internasional.
Lantas apa sebenarnya RBD palm olein? RBD palm olein merupakan produk hasil rafinasi dan fraksinasi Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan sebagai minyak goreng. Melansir Keputusan Menteri Perindustrian No 392 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, produk turunan CPO itu adalah fraksi cair hasil pemisahan Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBDPO).
Dalam proses pembuatan minyak goreng, bahan baku utamanya adalah CPO. Minyak sawit mentah itu kemudian melewati proses pemurnian atau refinery dengan prinsip penggunaan suhu tinggi.
Proses refinery terdiri dari tiga tahapan proses, yaitu pemucatan, penghilangan asam lemak bebas dan bau. Dari ketiga proses itu menghasilkan produk berupa RBDPO.
Selama proses pemurnian tersebut terdapat bahan tambahan yaitu phosphoric acid yang berfungsi untuk menghilangkan getah-getah yang ada dalam CPO, dan bahan bleaching earth yang berfungsi untuk memucatkan warna minyak.
Setelah proses tersebut, proses berikutnya adalah fraksinasi yaitu proses yang memisahkan fraksi padat (stearin) dan fraksi cair (olein). Hasil dari proses ini adalah RBD palm olein atau yang biasa disebut sebagai minyak goreng curah.
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan secara kimia, tidak ada perbedaan antara RBD palm olein dengan minyak goreng curah. [wip]