(IslamToday ID) – Sebagian besar daerah yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis telah mengusulkan calon penjabat (pj) bupati dan walikota. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan evaluasi atas usulan dari daerah tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (7/5/2022).
“Sebagian besar daerah sudah mengusulkan calon pj bupati dan walikota. Saat ini Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah sedang me-review usulan tersebut satu per satu sebelum diteruskan kepada presiden,” ujar Benny.
Kondisi serupa juga berlaku untuk provinsi yang gubernurnya akan habis masa jabatannya pada 15 Mei. “Untuk (pj) gubernur sama, saat ini sedang dalam masa tahap akhir review,” tambah Benny.
Adapun masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada tahun ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Mengenai kondisi ini, Benny dalam wawancara pada 3 Januari lalu menyatakan, kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.
Hal tersebut merujuk pada UU No 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU No 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Para penjabat gubernur, bupati, dan walikota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.
“(Untuk mengisi kekosongan jabatan), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat walikota sampai dengan terpilihnya gubernur/wagub, bupati/wabup, serta walikota/wakil walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” kata Benni. [wip]