(IslamToday ID) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan dirinya tidak takut melawan mafia minyak goreng (migor). Ia mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus mengusut dugaan korupsi izin ekspor CPO (crude palm oil) di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Burhanuddin menyatakan hal itu di video podcast Deddy Corbuzier. Dalam podcast, Deddy bertanya, apakah dalam mengusut mafia migor Burhanuddin mendapatkan tekanan dari pihak lain.
Burhanuddin mengaku memiliki bekingan yang lebih kuat dalam menghadapi mafia minyak goreng. “Alhamdulillah saya masih segar bugar. Saya punya bekingan lebih kuat lagi, Allah,” ujarnya, Sabtu (14/5/2022).
Menurut Burhanuddin, Kejagung tidak bisa mundur dalam pengusutan mafia minyak goreng. Karenanya, Korps Adhyaksa akan terus bekerja untuk menuntaskan perkara ini. “Kita tidak bisa mundur,” tegasnya seperti dikutip dari Liputan 6.
Burhanuddin mengatakan, respons masyarakat sangat positif dari keputusan Kejagung membongkar mafia minyak goreng. Pasalnya, minyak goreng menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Saya bersyukur, (pengusutan perkara) menandakan pemerintah hadir. Pemerintah tidak diam. Pemerintah ada untuk kepentingan orang banyak. Ini bukti pemerintah tidak kalah dengan penjahat,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, ketika Kejagung berhasil menangkap tersangka dugaan korupsi terkait izin ekspor CPO dan turunannya, tiga hari setelahnya harga minyak goreng turun. Masyarakat juga tidak lagi antre membeli minyak goreng. “Alhamdulillah ada efeknya. Tiga hari setelah kami tangkap, harga turun. Tidak ada antre lagi untuk beli minyak goreng,” ujarnya.
Apalagi, kata Burhanuddin, Presiden Jokowi terus mengingatkan jajarannya agar menjadi pelayan masyarakat. Burhanuddin berharap pengusutan tuntas kasus ini menjadi momen kepercayaan masyarakat kembali kepada pemerintah. “(Kasus minyak goreng) ini benar-benar menurunkan kepercayaan masyarakat. Makanya Kejaksaan hadir,” jelasnya.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrasari agar mengantongi izin ekspor CPO. “Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad meminta agar pengusutan perkara dugaan korupsi ini tidak dihentikan.
“Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus minyak goreng,” kata Suparji. [wip]