(IslamToday ID) – Media Survei Indonesia (MSI) bekerja sama dengan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) merilis data survei opini pemudik muslim tentang vaksin halal. Hasilnya, 83,5 persen masyarakat percaya MUI sebagai lembaga otoritas yang mengeluarkan fatwa halal terkait vaksin Covid-19.
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan angkat suara menanggapi hasil survei tersebut. Menurutnya, survei yang dilakukan oleh MSI dapat memberikan sebuah nilai tambah agar pemerintah segera menyediakan vaksin halal.
“Secara akademik bahwa MSI ini telah memberikan sebuah kajian yang bisa dipertanggungjawabkan, jadi pemerintah harus menjalankan putusan Mahkamah Agung,” kata Amirsyah seperti dikutip dari Liputan 6, Ahad (15/5/2022).
Ia menambahkan, kehalalan vaksin Covid-19 diyakini bisa menambah tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah soal pemberian vaksin. Sebaliknya, jika hal itu tidak dilakukan maka dicemaskan akan muncul keraguan oleh masyarakat.
“Kalau pemerintah tidak menyediakan (vaksin halal), akan ada degradasi kepercayaan terhadap pemerintah,” kata Amirsyah.
Diketahui, putusan MA memenangkan gugatan YKMI agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin Covid-19 halal. Uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres No 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam Amar Putusan No 31 P/HUM/2022 pada 14 April 2022, MA menyatakan Pasal 2 Perpres No 99/2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu ketentuan Pasal 4 UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pemerintah pun wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Diketahui, survei yang digagas oleh MSI dan YKMI ini dilaksanakan pada 1 Mei hingga 7 Mei 2022. Direktur MSI, Asep Rohmatullah mengatakan pengambilan data melalui wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner yang tersimpan di aplikasi.
“Total responden sebanyak 1.220 pemudik yang tersebar di titik-titik keberangkatan atau tempat peristirahatan pemudik,” tulis Asep, Sabtu (14/5/2022).
Ia menjelaskan, penentuan responden dilakukan secara non probabilistik dengan metode purposive sampling. Kriteria responden pemudik selain beragama Islam, adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah divaksin Covid-19.
“Mayoritas responden (87,8 persen) mendukung adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal,” jelas Asep.
Asep melanjutkan, dukungan publik semakin dikuatkan dengan 78,4 persen responden yang menyatakan sangat kecewa bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang telah mewajibkan penyediaan vaksin halal untuk masyarakat muslim.
“Hanya 7,6 persen responden yang mengatakan tidak kecewa. Sisanya, 14 persen tidak tahu atau tidak menjawab,” kata Asep.
Menurutnya, 89,7 persen responden menyebut pemerintah terancam kehilangan kepercayaan publik apabila tidak segera menjalankan putusan MA. Selain itu, Asep mengutarakan 92,3 persen responden juga setuju mendukung pendapat Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam bahwa vaksin haram tidak boleh lagi digunakan dengan alasan apapun pasca adanya putusan MA untuk masyarakat muslim.
“Hanya 0,2 persen yang tidak setuju dan tidak mendukung,” kata Asep.
Ia mengutarakan sejauh ini baru 37,3 persen responden yang mengetahui adanya vaksin halal dan haram. Sementara, yang tidak tahu sebanyak 62,3 persen responden.
Saat responden ditanya lembaga manakah yang paling berhak mengeluarkan sertifikasi vaksin halal di Indonesia, mayoritas 83,5 persen responden menyatakan MUI. Kemudian 10,6 persen responden menyatakan Kementerian Agama dan sisanya adalah Badan Halal sebesar 0,3 persen.
“Apabila memang sudah ada vaksin halal, hampir seluruh responden atau 94,1 persen menyatakan pemerintah wajib menyediakannya. Hanya 5,9 persen responden yang menyatakan pemerintah tidak wajib menyediakannya,” pungkas Asep. [wip]