(IslamToday ID) – Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra turut bersuara perihal dilarangnya Ustaz Abdul Somad (UAS) masuk ke Singapura. Ia mengatakan pemerintah Singapura berkewajiban menjelaskan terkait pencekalan terhadap UAS tersebut.
Menurut Yusril, istilah yang lebih tepat terhadap perlakuan atas UAS adalah “pencegahan” bukan deportasi, sebab UAS masih berada dalam area Imigrasi Singapura dan belum benar-benar masuk ke negara itu.
“Kalau UAS sudah melewati area Imigrasi dan diperintahkan meninggalkan negara itu, barulah namanya dideportasi,” jelasnya seperti dikutip dari laman Partai Bulan Bintang, Selasa (17/5/2022).
Namun, apapun juga jenis tindakan keimigrasian terhadap UAS harus dijelaskan agar tidak timbul spekulasi dan salah paham.
Dalam konteks ASEAN Community yang hubungan erat antar warga, penolakan terhadap kehadiran UAS dapat menimbulkan tanda tanya dalam hubungan baik antar etnik Melayu dan Islam di Asia Tenggara.
UAS selama ini dikenal sebagai ulama garis lurus yang tidak aktif berurusan dengan kekuasaan dan hubungan antar negara. Apalagi kehadiran UAS ke Singapura adalah untuk liburan, bukan untuk melakukan kegiatan ceramah, tabligh, dan sejenisnya yang bisa menimbulkan kekhawaritan pemerintah Singapura.
Yusril menyambut baik sikap pro aktif Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia yang menghubungi Imigrasi Singapura untuk minta penjelasan terhadap kasus yang dihadapi UAS.
Kemenlu juga dapat melakukan hal yang sama dengan memanggil Dubes Singapura di Jakarta untuk memberi penjelasan mengapa sampai terjadi pencegahan terhadap UAS. [wip]