(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang putusan etik yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno meskipun yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus suap.
ICW menilai kejadian aktifnya Brotoseno tersebut dapat menjadi momentum untuk menguji komitmen antikorupsi yang berulang kali digembar-gemborkan oleh Kapolri. Terlebih merujuk pernyataanya saat melantik 44 orang eks KPK, Kapolri mengaku ingin membangun iklim, budaya, dan ekosistem antikorupsi di tubuh Polri.
“ICW mendesak agar Kapolri meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (1/6/2022).
Selain itu, ICW juga mempertanyakan komitmen Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo pada 17 November 2021 yang mengaku ingin menindak oknum-oknum polisi bermasalah. Menurutnya, pemecatan terhadap Brotoseno menjadi penting agar pernyataan tersebut tidak sebatas janji manis pemberantasan korupsi yang urung terbukti.
Di sisi lain, ICW juga menilai ada kesan diskriminatif di institusi Polri pada saat melakukan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota-anggotanya. Sebab, selama ini banyak anggota Polri yang diberhentikan, salah satunya karena terlibat narkoba.
Sementara itu, Brotoseno yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi dan dikenakan hukuman selama lima tahun penjara justru malah tidak dipecat.
“Tentu ini janggal, sebab dua jenis kejahatan tersebut sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa. Lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika,” tegas ICW.
ICW juga membandingkan kasus Brotoseno dengan Bripka Irfan yang langsung diberhentikan lantaran mencuri mobil milik masyarakat.
“Bisa dibayangkan, perbuatan yang tergolong tindak pidana umum saja bisa langsung diberhentikan, lalu mengapa kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Brotoseno dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi administrasi pemecatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyebutkan pihaknya tidak memecat Brotoseno meski telah menjadi terpidana kasus penerimaan suap lantaran memiliki prestasi.
Menurut Sambo, pertimbangan itu berdasarkan dari pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap Brotoseno yang dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir dalam kasus itu. Selain itu, Propam juga mempertimbangkan Brotoseno hanya menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan dari putusan Pengadilan Tipikor lima tahun karena berkelakuan baik. [wip]