(IslamToday ID) – Seorang purnawirawan Jenderal TNI dengan pangkat Laksamana Muda (Purn) berinisial AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat bujur timur Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2015-2021.
AP diketahui sempat menjabat sebagai mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan pada 2013 hingga 2016. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dua orang lainnya.
“Diperoleh bukti permulaan cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Brigjen Edy Imran, Rabu (15/6/2022).
Dua tersangka lain yang turut dijerat ialah Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial SCW dan Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) berinisial AW.
Edy mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa total 47 saksi yang terdiri dari delapan prajurit aktif di TNI, kemudian 10 purnawirawan TNI dan sisanya berasal dari unsur sipil dan ahli.
Menurut Edy, para tersangka tidak ditahan sejauh ini lantaran masih kooperarif. Namun, katanya, penyidik melakukan upaya pencekalan terhadap para tersangka sehingga tidak bisa ke luar negeri.
“Bahwa tersangka Laksamana Muda (Purn) AP bersama-sama dengan SCW dan AW secara melawan hukum, merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan,” jelasnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Proyek satelit ini diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat bujur timur dari Kemenkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.
Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat bujur timur kepada Kemenkominfo. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.
Kasus mulai terendus lantaran Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah. [wip]