(IslamToday ID) – Dua orang bernama Muhammad Faisal dan Muhammad Chusni Mubarok melayangkan gugatan terhadap Holywings Group secara perdata dengan nilai gugatan Rp 100 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Kamis (30/6/2022). Gugatan itu buntut dari promosi minuman keras (miras) yang mencatut nama “Muhammad” dan “Maria” yang bikin heboh beberapa waktu lalu.
Mereka berdua mengajukan gugatan lewat kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
“Latar belakangnya kami ingin manajemen dan pengurus perseroan bertanggung jawab perihal tersebut. Karena selama ini mereka terkesan tidak bertanggung jawab,” kata juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko seperti dikutip dari CNN Indonesia.com, Jumat (1/7/2022).
Ia mengungkapkan Rp 100 miliar tersebut hanya simbol kerugian immateriil. Nantinya, uang tersebut pun akan disumbangkan sebagai zakat, infak, dan sedekah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan.
“Bahwa itu angka yang kecil, itu juga nanti bukan untuk pribadi pihak penggugat. Nanti akan disumbangkan ke BAZNAS,” ujarnya.
Selain itu, penggugat juga meminta tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya di muka pengadilan dan di hadapan publik.
Dalam hal ini, penggugat menuntut manajemen Holywings untuk meminta maaf melalui tiga harian nasional dan TV nasional selama tujuh hari berturut-turut.
Menurut Hendarsam, selama ini manajemen Holywings terkesan tidak bertanggung jawab. Dengan gugatan ini, ia berharap perseroan bisa meminta maaf dan bertanggung jawab.
Meski demikian, ia mengaku belum pernah bertemu dengan pihak Holywings sebelum melayangkan gugatan tersebut.
Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya telah berupaya untuk dimintai konfirmasi terkait gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respons.
Tapi sebelumnya, Holywings Indonesia menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi minuman alkohol gratis setiap Kamis untuk mereka yang bernama Muhammad dan Maria.
“Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia akibat kelalaian kami. Izinkan kami untuk bisa memperbaiki kesalahan kami dan menjadi lebih baik lagi,” ungkap manajemen dari keterangan tertulis.
Aparat kepolisian sendiri telah menetapkan enam tersangka atas kasus promosi alkohol tersebut. [wip]