(IslamToday ID) – Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming.
Ali mengatakan, pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022.
“Dari hasil telaah baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut, sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain,” ujarnya dalam pesan tertulis dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (21/7/2022).
KPK lantas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi sejumlah pihak. Di antaranya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, pihak PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), serta analisis berbagai dokumen.
“Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan, sehingga disimpulkan telah ditemukan lebih dua alat bukti,” terang Ali.
“Di antaranya surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM (Mardani Maming), serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik,” lanjutnya.
KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Juni 2022. Dalam prosesnya, Ali berujar pihaknya menemukan fakta dugaan pelimpahan IUP operasi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN yang dilakukan Maming selaku Bupati Tanah Bumbu.
Padahal, terang Ali, hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setelah PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT PCN,” ucapnya.
Ali menerangkan direksi dan pemegang saham beberapa perusahaan dimaksud masih terafiliasi dengan Maming. “Kemudian dalam aktivitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp 104,3 miliar,” ungkap Ali.
Di satu sisi, Maming selaku Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).
BW memprotes langkah KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tahun 2010-2022.
“Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis kok. Menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis, transaksi bisnis, underlying-nya itu bisnis,” kata BW di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. [wip]