(IslamToday ID) – Upaya KPK untuk menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming belum membuahkan hasil, Senin (25/7/2022). Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dan sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kediaman Maming di sebuah apartemen di Jakarta. “Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” katanya dikutip dari Kompas.
KPK mengingatkan, jika memang tidak mau mengikuti ketentuan dalam KUHAP, Maming bisa dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Ali mengatakan, DPO tersebut akan diumumkan ke publik sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.
“Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan,” ujarnya.
Ali juga mengatakan, Maming memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak hukumnya di hadapan tim penyidik agar perkara ini bisa menjadi jelas jika mendatangi KPK. Selain itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan perkara ini, salah satunya dengan menyembunyikan keberadaan tersangka.
“Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.
KPK menjemput paksa Maming dan menggeledah kediamannya di Jakarta. Tindakan itu dilakukan karena Maming hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik. Maming telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 14 Juli lalu.
Namun, ia tidak hadir dengan alasan praperadilan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. KPK kembali memanggil Maming pada 21 Juli lalu, namun yang bersangkutan kembali absen.
KPK kemudian menilai Maming tidak bersikap kooperatif. Lembaga antirasuah itu menyebut praperadilan tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangkanya.
Maming diduga menerima suap Rp 104,3 miliar yang diterima dalam kurun waktu 2014-2021. Ia disebut menerima uang dan fasilitas mendirikan perusahaan tambang setelah mengeluarkan izin untuk PT Prolindo Cipta Nusantara. [wip]