(IslamToday ID) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka suap izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Hakim menilai perkara Mardani ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut.
“Mengingat perkara masih dalam tahap penyidikan, proses penyidikan masih berlanjut hingga putusan ini dibacakan dengan memeriksa sejumlah saksi, maka permohonan adalah prematur. Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas, dan kabur,” kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (27/7/2022).
Karena itu, hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Mardani. Menurut hakim, permohonan praperadilan itu prematur. “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” lanjut Hendra.
Dalam praperadilan ini, termohonnya adalah KPK. Mardani keberatan atas penetapan tersangka.
Berikut ini permohonan Mardani H Maming di praperadilan:
– Menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022.
– Menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
– Menyatakan penyelidikan yang dilakukan termohon berdasarkan Sprin.Lidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022 tidak sah.
– Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
– Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
– Menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh termohon berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.
– Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya.
– Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
Atau jika Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. [wip]