(IslamToday ID) – KPK resmi menahan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H Maming. Ia dijebloskan ke penjara setelah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Maming ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Maming akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (28/7/2022).
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka MM (Mardani Maming) oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini (Kamis, 28/7/2022) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Alexander saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022) malam.
Sebelumnya, Maming memenuhi janjinya untuk hadir ke KPK dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, didampingi penasihat hukumnya, Denny Indrayana sekira pukul 14.04 WIB.
Untuk diketahui, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri.
Maming dicegah bepergian ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar Maming, selama enam bulan ke depan terhitung sejak Juni 2022. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga pernah menerima suap dan gratifikasi terkait izin tambang di Tanah Bumbu.
Bendum nonaktif PBNU tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Kamis, 2 Juni 2022. Usai diperiksa sebagai saksi, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu. Sayangnya, Maming dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
KPK kemudian melakukan upaya jemput paksa terhadap Maming di apartemennya. Tapi, KPK gagal menemukan Maming. KPK kemudian memasukkan nama Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Mardani Maming membantah dirinya melarikan diri dengan tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa. Ia mengaku sedang ziarah ke makam Wali Songo.
“Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang tetapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik tanggal 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir,” kata Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan telah mengirimkan surat ke KPK pada Senin (25/7/2022) untuk menyampaikan akan menghadiri panggilan pada Kamis (28/7) setelah permohonan praperadilan yang diajukannya selesai berproses.
“Hari Selasa (26/7) saya dinyatakan DPO (daftar pencarian orang) dan lawyer saya hari Senin (25/7/2022) menelepon penyidik KPK menyampaikan bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli),” ujar Mardani.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya tersebut murni masalah urusan bisnis.
“Kedua yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business,” jelas Mardani. [wip]