(IslamToday ID) – Selama periode 2005 hingga 2020 Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut berhasil mengumpulkan donasi hingga mencapai Rp 2 triliun. Bareskrim Polri menyebut selama 15 tahun itu ACT melakukan pemotongan untuk operasional hingga 25 persen.
“Total donasi yang masuk ke Yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun. Dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan, pemotongan Rp 450 miliar itu digunakan untuk operasional di ACT. “Dengan alasan operasional, di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan,” ujar Ramadhan dikutip dari Kompas.
Ia menjelaskan, mulai 2015 ACT menerapkan sistem pemotongan donasi 20-30 persen. Pada 2015 sampai 2019, ACT memotong dana donasi sebesar 20-30 persen. Kemudian, sejak 2020 hingga tahun ini, ACT memotong uang donasi sekitar 30 persen.
“Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan memotong berkisar 20-30 persen,” ujarnya.
Diketahui, empat petinggi ACT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dan penggelapan dana. Adapun para tersangka itu adalah Ahyudin selaku pendiri sekaligus Presiden ACT tahun 2005-2019, yang saat ini menjabat Ketua Pembina ACT. Lalu, Ibnu Khajar selaku Presiden ACT sejak 2019-saat ini.
Kemudian Hariyana Hermain selaku Pengawas ACT tahun 2019 yang saat ini menjadi anggota Pembina ACT, serta anggota Pembina ACT tahun 2019-2021 dan Ketua Pembina ACT saat ini, Novariadi Imam Akbari.
Terhadap keempat tersangka sejak siang hari tadi sedang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Keempat tersangka itu terbukti terlibat menggelapkan uang donasi untuk kepentingan pribadi, termasuk memotong uang donasi 20-30 persen.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Subsider Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjutnya, dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan TPPU jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. [wip]