(IslamToday ID) – Ahli hukum pidana Muhammad Taufiq berbicara keras perihal sikap komisioner Kompolnas Benny Mamoto yang sejak awal membenarkan adanya kejadian tembak menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.
Taufiq pun mendesak agar Benny mengundurkan diri dari jabatannya di Kompolnas karena dianggap memalukan. Menurutnya, saat kejadian pembunuhan Brigadir J itu, Benny tidak melakukan kerja-kerja sebagaimana mestinya.
“Benny mamoto ini gak layak ini, dia gak datang ke lokasi, dia hanya mendengar cerita masa membenarkan? Mestinya dia mengawasi, dia melakukan penilaian, dan akhirnya dia memberikan rekomendasi,” ungkap Taufiq di akun YouTube PKAD dikutip Sabtu (13/8/2022).
Menurut Taufiq, untuk melakukan evaluasi seharusnya Benny datang ke lokasi kejadian, tidak hanya mendengarkan kemudian memberi kesimpulan bahwa terjadi tembak menembak. Apalagi ternyata kesimpulannya juga tidak ada perkara yang sifatnya romantisme perselingkuhan.
“Sementara Benny Mamoto itu sudah ngomong sedemikian rupa, kalau saya jadi dia maka saya mundur, ngabisin duit negara, malu-maluin,” ujar Taufiq.
Ia mengatakan apa yang telah dilakukan Benny Mamoto adalah perbuatan bodoh dan mencelakakan seluruh rakyat Indonesia. Ia pun memberi contoh Staf Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah yang juga mengundurkan diri karena dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Menurut Taufiq, Benny Mamoto telah menyebarkan hoaks alias berita palsu sehingga bisa terancam pidana. “Tetapi saya tidak berpikir dia ditangkap atau apa, ksatria saja minta maaf dan mundur, itu harapan saya,” katanya.
Ia menambahkan, negara sudah mengeluarkan anggaran yang begitu besar untuk menggaji komisioner Kompolnas yang harapannya bisa melakukan pengawasan hukum terhadap kepolisian. Selain gaji mereka juga mendapatkan sejumlah fasilitas seperti rumah dinas, mobil dinas, perjalanan dinas, hingga jaminan kesehatan.
“Dia menjerumuskan dengan kapasitasnya, dengan kedudukannya, dia menjerumuskan dengan berita yang tidak benar. Dan itu sebuah kejahatan yang ancamannya lebih dari lima tahun, artinya dia bisa ditahan,” ujarnya. [wip]