(IslamToday ID) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan belum ada perubahan terkait kriteria kendaraan yang dilarang memakai Pertalite. Kriteria kendaraan yang dilarang memakai Pertalite adalah mobil 1.500 cc ke atas, dan motor 250 cc ke atas.
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan pembatasan pembelian Pertalite pada September mendatang bisa berjalan optimal. Mobil di bawah 1.5000 cc, menurutnya, masih aman untuk memakai Pertalite.
Tapi perlu dicatat, sekalipun secara kriteria diperbolehkan mengisi Pertalite, namun tetap harus menyesuaikan dengan spesifikasi mesin.
Berikut mobil berkapasitas mesin di atas 1.500 cc dari berbagai model, dari mulai d MPV, pick-up, SUV, hingga mobil sport. Segmen mobil berkapasitas di atas 1.500 cc juga tidak sebanyak yang di bawahnya.
Contohnya mobil-mobil Low MPV yang semuanya menggendong mesin di bawah 1.500 cc, itu secara kriteria masih boleh mengisi Pertalite. Namun dari sisi rasio kompresi mesin, dianjurkan untuk menggunakan BBM minimal RON 92 sekelas Pertamax untuk menjaga performa biar tetap optimal.
Dari sisi merek, mengutip dari DetikCom, Senin (15/8/2022), berikut mobil di atas 1.500 cc yang secara spesifikasi bakal dilarang mengkonsumsi Pertalite mulai bulan depan:
Toyota Hilux 2.0
Mazda CX-9
Toyota Corolla Cross
Toyota Kijang Innova G
Toyota Kijang Innova Venturer
Toyota Fortuner 2.7 GR Sport
Peugeot 3008
Peugeot 5008
Nissan Serena
Mazda CX-3
Mazda CX-5
Mazda CX-30
Hyundai Santa Fe
DFSK Glory 560 1.8
DFSK Glory 580 1.8
Mazda 3 sedan
Mazda 6
Toyota Corolla Altis
Toyota Camry
Toyota Supra
Toyota 86
GR Yaris
Toyota C-HR
Mini Cooper dan BMW Series (kecuali BMW X1)
Audi Q5
Audi Q7
Audi Q8
Audi A5
Audi RS4
Audi RS5
Mercedes-Benz Series
Toyota Alphard 3.5
Toyota Alphard 2.5 Q
Toyota Alphard 2.5 G
Toyota Vellfire
Lexus Series
Mazda CX-9
Honda Accord
Honda CR-V 2.0 [wip]