(IslamToday ID) – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meluruskan ramainya pemberitaan yang menyebut bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengalami indikasi gangguan jiwa alias gila.
Menurut Hasto, kondisi Putri hanya tidak fit secara psikologis dan psikiatri sehingga cukup menyulitkan dalam memberikan keterangan. Ia mengatakan terminologi gangguan jiwa yang sempat disampaikan LPSK sebelumnya, tidaklah sama dengan gila.
“Saya ingin meluruskan. Ini yang kami rujuk itu hasil dari psikolog dan juga psikiater yang masuk di dalam tim LPSK. Tetapi terminologi gangguan jiwa ini saya pikir harus diluruskan,” kata Hasto di acara Apa Kabar Indonesia TVOne, Rabu (17/8/2022).
“Orang awam kan seolah-olah melihat yang bersangkutan ini gila, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban dan lain-lain, itu perlu diluruskan. Sebetulnya tidak begitu,” lanjutnya.
Hasto mengungkapkan terminologi gangguan jiwa bisa berakibat pada reviktimisasi (korban menjadi korban lagi), sehingga patut dihindarkan. Ia mengatakan sejauh ini LPSK juga tengah menggali informasi perihal penyebab Putri mengalami hal demikian.
“Akibat apa gangguan jiwa itu? Justru ini yang kami cari karena tidak ada keterangan apapun dari yang bersangkutan,” katanya.
“Kami sulit untuk menemukan sebab-sebab yang bersangkutan ini mengalami situasi psikologis depresi maupun trauma yang saat ini mempengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,” tambah Hasto.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan Putri Candrawathi memiliki tanda dan gejala kesehatan jiwa. Gangguan tersebut diketahui setelah Putri melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis oleh LPSK pada Selasa (9/8/2022).
“Dari hasil pemeriksaan dan observasi, didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa,” ujar Susilaningtias dikutip dari Disway.
Oleh karenanya, katanya, psikologis Putri tak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan.
“Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan,” jelasnya
Sementara itu, LPSK sendiri akhirnya menolak untuk memberikan perlindungan terhadap Putri. [wip]