ISLAMTODAY ID— Kasus suap dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA), Universitas Lampung (UNILA) telah mencoreng marwah pendidikan tinggi tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor UNILA, Karomani sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2022.
Karomani ditangkap bersamaan dengan dua pejabat kampus lainnya Adi Triwibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat UNILA, Budi Sutomo, serta Ketua Senat UNILA, Muhammad Basri pada Jum’at (19/7) di Bandung.
“Pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM (Karomani), BS (Budi Sutomo), MB (Muhammad Basri) dan AT (Adi Triwibowo) beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada Ahad (21/8/2022).
Selain itu KPK juga KPK juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito salah satu bank yang nilainya mencapai Rp 800 juta, dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar di Lampung.
KPK juga mengungkapkan bahwa dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru tersebut Karomani mematok tarif bayaran dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.
“Nominal uang yang disepakati antara pihak KRM diduga jumlahnya bervariasi, dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orangtua peserta seleksi yang ingin diluluskan,”ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Ahad (21/8/2022).
Pihak UNILA pun mengakui jika penerimaan mahasiswa baru di UNILA selama ini berlangsung kurang transparan.
“Mungkin permasalahan kita kurang transparansi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru tersebut dan itu akan kita perbaiki ke depan,” ujar Wakil Rektor IV UNILA, Suharso dalam jumpa persnya di Lampung pada Ahad (21/8/2022).
Kasus ini pun mendapatkan komentar dari sejumlah tokoh diantaranya Buya Anwar Abbas, Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang juga akademisi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah , Jakarta. Tindakan korup yang dilakukan oleh jajaran petinggi UNILA itu sebagai musibah bagi dunia pendidikan Indonesia.
“Ini benar-benar merupakan musibah yang memalukan bagi dunia pendidikan di tanah air,”tutur Buya Anwar.
Rektor seharusnya menjadi figur teladan bagi para mahasiswa dalam semangat gerakan anti korupsi.Fakta ini sungguh sangat ironis, sebab benih-benih korupsi justru ditanam oleh sang rektor.
“Semestinya sang rektor memperlihatkan sikap anti KKN sebagai upaya kita untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Tapi ini malah sang rektor itu sendiri yang telah melakukan dan menyemai benih KKN tersebut kepada bawahan dan mahasiswanya,” ujar Buya Anwar.
Jejak Korupsi Pendidikan
Kasus korupsi yang melibatkan rektor kampus negeri ini bukan yang pertama. Pada tahun 2016 silam, Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisan terlibat kasus korupsi pembangunan RS Pendidikan UNAIR yang merugikan negara hingga Rp 85 miliar.
Bahkan penetapan Fasichul sebagai tersangka sejak Maret 2016 itu belum membuatnya ditahan. Terakhir pada Maret 2021, KPK baru mengadili Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan, Bambang Giatno Rahardjo.
Laporan Indonesia Corruption Watch (IPW), pada (19/11/2021) mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 1,6 triliun dalam enam tahun terakhir akibat korupsi di dunia pendidikan.
“Terdapat 240 korupsi pendidikan yang ditindak APH sepanjang Januari 2016 hingga September 2021. Kasus tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2021 dan menimbulkan kerugian negara Rp 1,6 triliun,” tulis IPW dikutip dari laman resmi IPW di antikorupsi.org.(Kukuh Subekti)