(IslamToday ID) – Hasil autopsi kedua atau autopsi ulang terhadap jasad Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J menyimpulkan kematiannya disebabkan karena tembakan senjata api, terutama yang fatal di bagian kepala dan dada.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan Ade Firmansyah Sugiharto di Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/8/2022). “Ada dua luka fatal di daerah dada dan kepala,” kata Ade.
Hasil autopsi ulang juga menemukan total lima luka tembakan dengan rincian empat luka tembak keluar di tubuh Brigadir J. Artinya, satu peluru bersarang di tubuh korban, sementara empat peluru lainnya tembus keluar.
“Kita melihat bukan arah tembakan, tapi arah masuk peluru. Ada lima luka tembak masuk dan empat luka tembak keluar. Satu bersarang di tulang belakang,” kata Ade.
Namun ia tak bisa memastikan berapa jumlah penembak yang menembak Brigadir J. “Kita bisa menjelaskan arah tembakan sesuai lintasan yang ditemukan. Namun kita tidak bisa mengetahui ada berapa penembak,” jelasnya.
Selain itu, hasil autopsi memastikan tidak ada luka akibat penganiayaan di tubuh Brigadir J. Luka-luka yang ada murni karena luka akibat tembakan.
“Jadi saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan pada saat autopsi termasuk penunjang dan mikroskopik tidak ada luka-luka selain kekerasan senjata api,” katanya dikutip dari CNN Indonesia.
“Luka di tangan itu alur lintasan anak peluru mengenai organ tubuh lainnya, termasuk di jarinya. Ciri-ciri luka pada autopsi kedua bentuk warna luka sudah tidak sesuai lagi dengan yang asli,” tambahnya.
Ade menyampaikan, pihaknya juga sempat memeriksa kemungkinan jarak tembak dalam pembunuhan Brigadir J. Namun, Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) tidak bisa mengidentifikasi hal tersebut.
Selain itu, PDFI tidak bisa mengungkap peluru yang digunakan. Ade menjelaskan hal-hal itu terjadi karena kondisi jasad yang telah diautopsi sebelumnya. “Bentuk lukanya tidak asli lagi karena ada pembusukan dan formalin membuat bentuk luka berubah,” ucapnya.
Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada Eliezer di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kepolisian menyatakan Sambo sebagai pihak yang menyuruh Eliezer melakukan penembakan itu. Sambo diketahui juga ikut menembak Brigadir J.
Polri pun menetapkan Eliezer dan Sambo sebagai tersangka. Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana. Total ada lima tersangka di kasus ini. [wip]