(IslamToday ID) – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terlihat menembak kepala Brigadir J saat sang ajudan itu sudah telungkup dan bersimbah darah. Hal itu terungkap berdasarkan video animasi yang dibuat Bareskrim Polri berdasarkan rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8/2022).
Video itu juga dikonfirmasi Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Nurul Azizah pada Rabu (31/8/2022). Video tersebut memperlihatkan kejadian penembakan sekitar pukul 17.12 WIB.
Posisi Brigadir J saat ditembak Sambo sudah terjatuh dan bersimbah darah di lantai samping tangga dekat gudang rumah dinas mantan Kadiv Propam itu. Setelahnya, Sambo pun melayangkan sejumlah tembakan ke tembok dekat tangga dan lemari untuk merekayasa seolah-olah terjadi kejadian baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Selain itu, video juga memperlihatkan adegan saat Sambo menyampaikan kata-kata kemarahan kepada Brigadir J sesaat sebelum penembakan. “Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali,” kata Sambo ke Brigadir J yang ada di depannya seperti ditayangkan dalam video tersebut.
Setelah itu, Sambo juga berteriak kepada Bharada E yang ada di sebelahnya untuk menembak Brigadir J. “Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak,” teriak Sambo ke Bharada E.
Bharada E pun melayangkan tembakan sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J. Semua kejadian itu terjadi di dalam rumah dinas Sambo dekat meja makan. Kejadian penembakan juga disaksikan oleh Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Sementara itu, tersangka Putri Candrawathi ada di dalam kamar di rumah dinas tersebut. Diketahui, rekonstruksi kemarin digelar di dua rumah Sambo, yaitu rumah dinas di kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Rekonstruksi itu memperagakan 78 adegan terkait kejadian di rumah Sambo di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling, dan rumah dinas di kompleks Polri.
Total ada lima tersangka dalam kasus penembakan ini. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi. Kelima tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati. [wip]